Oleh: ustadz Ammi Nur Baits
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Istilah ini lebih sering kita jumpai dalam dunia perbankan. Tertutama kaitannya dengan kebijakan bank ketika menghadapi nasabah yang kreditnya macet. Restrukturisasi transaksi pembiayaan di bank, secara umum meliputi beberapa aspek, seperti penjadwalan angsuran, perpanjangan jangka waktu pembiayaan, pelunasan sebagian pokok, perubahan struktur pembiayaan, penggantian agunan, novasi (pengalihan hutang kepada pihak lain), dan beberapa lainnya.
Sebenarnya, pembahasan ini tidak ada kaitannya dengan kebijakan bank. kita tidak memiliki banyak kepentingan dengan kebijakan bank. Karena itu, apapun batasan mengenai restrukturisasi di dunia perbankan, definisi restrukturisasi pembiayaan yang saya maksudkan di sini adalah menaikkan harga barang, karena nasabah mengalami keterlambatan pelunasan.
Sebagai ilustrasi, sebuah lembaga leasing menawarkan kredit motor dengan tabel cicilan sebagai berikut,
Dengan variasi harga yang bermacam-macam. Dan jika ditotal, akumulasi harga masing-masing cicilan berbeda-beda,
Pihak leasing menerapkan kebijakan, ketika konsumen mengambil kredit dengan cicilan 10x dengan harga 15jt, dia tidak bisa melunasi tepat waktu, maka waktu cicilan langsung diganti menjadi 16x, dengan harga 18jt. jika tidak bisa lunas tepat waktu, cicilan menjadi 22x dengan harga 22jt. dst. semakin lama pelunasan, harga bertambah dengan sendirinya, sesuai daftar yang tertera di brosur.
Pihak leasing akan mengukur, jika di 5 bulan pertama, konsumen disiplin dalam cicilan, pihak leasing akan membatalkan transaksi untuk cicilan 10X dengan harga 15jt. dan selanjutnya, nasabah akan diarahkan untuk menyambung kurva, jumlah cicilan diubah menjadi 16X, sementara harganya naik menjadi 18jt. dst, mengikuti linierisasi kurva.
Ada dua alasan yang menunjukkan bahwa transaksi ini melanggar syariat,
Pertama, jual beli semacam ini termasuk jual beli dua harga, yang dilarang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ
Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli. (HR. Ahmad 9834, Nasai 4649, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا
Siapa yang melakukan 2 transaksi dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mendapatkan kebalikannya (yang paling tidak menguntungkan) atau riba. (HR. Abu Daud 3463, Ibnu Hibban 4974 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Turmudzi memberi penjelasan ini dalam kitab jami’nya.
وقد فسر بعض أهل العلم قالوا بيعتين فى بيعة. أن يقول أبيعك هذا الثوب بنقد بعشرة وبنسيئة بعشرين ولا يفارقه على أحد البيعين فإذا فارقه على أحدهما فلا بأس إذا كانت العقدة على واحد منهما
Sebagian ulama menafsirkan, bahwa dua transaksi dalam satu akad, bentuknya, penjual menawarkan: “Baju ini aku jual ke anda, tunai 10 dirham, dan jika kredit 20 dirham. Sementara ketika mereka berpisah, belum menentukan harga mana yang dipilih. Jika mereka berpisah dan telah menentukan salah satu harga yang ditawarkan, dibolehkan, jika disepakati pada salah satu harga. (Jami’ at-Turmudzi, 5/137).
Kedua, kaitannya dengan tema riba, bahwa skema transaksi semacam ini termasuk bentuk riba jahiliyah.
Qatadah menceritakan tentang riba Jahiliyah,
إِنَّ رِبَا أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَبِيع الرَّجُل الْبَيْع إِلَى أَجَل مُسَمَّى , فَإِذَا حَلَّ الْأَجَل وَلَمْ يَكُنْ عِنْد صَاحِبه قَضَاءٌ ، زَادَ وَأَخَّرَ عَنْهُ
Bentuk riba jahiliyah, si A menjual barang kepada si B secara kredit sampai batas tertentu. Ketika tiba jatuh tempo, sementara si B tidak bisa melunasi, harga barang dinaikkan dan waktu pelunasan ditunda. (Fathul Bari, 4/313)
Skema yang Benar
Dalam jual beli kredit, penjual dibenarkan memberikan banyak opsi harga. Namun ketika terjadi deal transaksi, hanya boleh ada 1 harga sesuai kesepakatan. Membuat tabel brosur seperti di atas, tidak masalah. Hanya saja, ketika akad dilakukan, hanya ada 1 harga yang diambil, sementara harga yang lain ditutup.
Selanjutnya, jika terjadi keterlambatan, penjual tidak dibenarkan menaikkan harga dengan penambahan waktu cicilan. Karena ini riba jahiliyah dan melanggar larangan hadis jual beli 2 harga. Waktu pelunasan boleh molor, tapi harga tidak boleh ikut molor.
Allahu a’lam.
PengusahaMuslim.com
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK